BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pembangunan infrastruktur
jalan dan jembatan bertujuan untuk mendukung distribusi lalu lintas barang
maupun manusia dan membentuk struktur ruang wilayah (Renstra Kementerian PU
2010-2014,2010), sehingga pembangunan infrastruktur memiliki 2 (dua) sisi yaitu
: tujuan pembangunan dan dampak pembangunan. Setiap kegiatan pembangunan yang
dilaksanakan pasti menimbulkan dampak terhadap lingkungan baik dampak positif
maupun dampak negatif, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana melaksanakan
pembangunan untuk mendapatkan hasil dan manfaat yang maksimum dengan dampak
negatif terhadap lingkungan yang minimum.
Para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat dalam
kegiatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, yang terdiri dari
pemerintah sebagai pemilik (owner)
sekaligus pembuat kebijakan (policy maker),
pengusaha/kontraktor sebagai penyedia jasa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM)
yang peduli terhadap infrastruktur jalan dan jembatan, haruslah bersama-sama
melaksanakan dan mengawasi kegiatan pembangunan sehingga infrastruktur jalan
dan jembatan yang dibangun tersebut tidak hanya berfungsi sebagaimana mestinya
tapi juga berwawasan lingkungan sehingga produk infrastruktur yang dihasilkan
ramah terhadap lingkungan.
Pemerintah telah banyak
mengeluarkan peraturan dan pedoman yang mengatur masalah pembangunan jalan dan
jembatan yang berwawasan lingkungan, Dalam implementasi di lapangan peraturan
dan pedoman tersebut telah dimasukkan dalam pasal syarat-syarat kontrak, sehingga
kontraktor sebagai penyedia jasa wajib melaksanakan pasal – pasal tersebut.
Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
dengan jelas menyebutkan bahwa sumber daya alam dan budaya merupakan modal
dasar pembangunan. Sebagai arahan pembangunan jangka panjang, GBHN menyebutkan
bahwa : “Bangsa Indonesia menghendaki hubungan selaras antara manusia dengan
Tuhan, dan antara manusia dengan lingkungan alam sekitarnya”. Dengan demikian
perlu adanya usaha agar hubungan manusia Indonesia dengan lingkungan semakin
serasi. Sebagai modal dasar, sumberdaya alam harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,
oleh karena itu harus selalu diupayakan agar kerusakan lingkungan sekecil
mungkin. Hal ini dapat terjadi apabila analisis mengenai dampak lingkungan
diterapkan pada setiap kegiatan yang diperkirakan mempunyai dampak penting
terhadap lingkungan.
Perhatian terhadap masalah
lingkungan hidup di Indonesia diawali oleh seminar tentang “Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional” yang diselenggarakan oleh
Universitas Padjajaran di Bandung pada tahun 1972. Para Sarjana dan ahli
Indonesia sudah lama mengikuti perkembangan masalah lingkungan, namun
Pemerintah Indonesia baru mengenal masalah lingkungan secara resmi sejak
mengikuti sidang khusus PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm 5 Juni 1972.
1.2 MASALAH
Adapun masalah yang dibahas pada makalah ini adalah :
- Pengertian AMDAL
- Sistem Regulasi AMDAL
- Fungsi, Peran Dan Manfaat AMDAL
- Tahap - Tahap Penyusunan AMDAL
- Alasan Suatu Rencana Kegiatan Wajib AMDAL
- Kajian AMDAL Proyek Pembangunan Jembatan Sawang Kupula, Cunda, Lhokseumawe.
1.3 TUJUAN
Tujuan yang ingin diperoleh dari makalah ini adalah :
- Untuk mengetahui bagian-bagian kajian AMDAL
- Untuk mengetahui permasalahan AMDAL pada pelaksanaan Proyek Pembangunan Jembatan Sawang Kupula, Cunda, Lhokseumawe serta cara penanggulangannya.
1.4 MANFAAT
Manfaat yang ingin diperoleh dari makalah ini adalah :
- Kita dapat mengetahui solusi dari permasalahan AMDAL saat pelaksanaan proyek.
- Dengan adanya solusi, diharapkan pengerjaan proyek dapat berlangsung selaras dengan pengendalian dampak terhadap lingkungan.
- Dengan kajian AMDAL yang tepat, diharapkan dampak buruk terhadap lingkungan dapat diminimalisir.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1
PENGERTIAN
AMDAL
Pada umumnya setiap negara yang
sedang membangun memiliki sistem perencanaan pembangunan sendiri-sendiri.
Sistem perencanaan pembangunan ini disusun secara sistematis untuk mencapai
tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Di indonesia pembangunan nasional disusun
atas dasar pembangunan jangka pendek dan jangka panjang. Keduanya dilaksanakan
secara sambung menyambung untuk dapat menciptakan kondisi sosial ekonomi yang
lebih baik. Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan dengan menggunkan apa yang
disebut proyek.
Seringkali
proyek dibuat dalam porsi ruang lingkup yang sangat luas tetapi disusun kurang
cermat. Seluruh program mungkin saja dapat diananlisis sebagai suatu proyek,
tetapi pada umumnya akan lebih baik bila proyek dibuat dalam ruang lingkup yang
lebih kecil yang layak ditinjau dari segi sosial, administrasi, teknis,
ekonomis, dan lingkungan.
Pembangunan
dengan proyek yang dikaji dari aspek kelayakan lingkungan bisa disebut
pembangunan berwawasan lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan pada
hakekatnya dilaksanakan untuk mewujudkan pembangunan berlanjut (sustainable
development). Instrumen untuk mencapai pembangunan berlanjut adalah Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan).
Menurut
PP 29/1986, yang kemudian disempurnakan dengan PP 27/1999, yang semula hanya
memiliki satu model AMDAL, berkembang dan mempunyai beberapa bentuk AMDAL dan
mempunya pengertian:
1.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah
kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha/kegiatan yang direncanakan
pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha/kegiatan. Kajian ini menghasilkan dokumen
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan, Analisis Dampak Lingkungan, Rencana
Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan. Sementara itu
pengertian ANDAL adalah sebagai berikut.
2.
Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) adalah telaahan
secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu kegiatan yang
direncanakan.
Dalam PP 51/1993, dikenal ada
beberapa model AMDAL yaitu AMDAL Proyek Individual (seperti PP 29/1986), AMDAL
Kegiatan Terpadu, AMDAL Kawasan, dan AMDAL Regional. Pengertian ketiga AMDAL
menurut PP 51/1993 tersebut adalah:
1.
Analisis mengenai dampak lingkungan kegiatan
terpadu/multisektor adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau
kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu
kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi
yang bertanggung jawab. Di dalam PP
27/1999 definisi di atas kata hasil studi diganti kajian dan dampak penting
menjadi dampak besar dan penting.
2.
Analisis
mengenai dampak lingkungan kawasan adalah hasil studi mengenai dampak penting
usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu
kesatuan ha,paran ekosistem dan menyangkut kwenangan satu instansi yang
bertanggung jawab. Di dalam PP 27/1999 definisi di atas kata hasil studi
diganti kajian dan dampak penting diganti dampak besar dan penting.
3.
Analisis
mengenai dampak lingkungan regional adalah hasil studi mengenai dampak penting
usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu
kesatuan hamparan ekosistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan
rencana umum tata ruang daerah dan
melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
Pada PP 27/1999 pengertian AMDAL adalah merupakan hasil studi mengenai
dampak besar dan penting suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan
hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Hasil studi ini
terdiri dari beberapa dokumen. Atas dasar beberapa dokumen ini kebijakan
dipertimbangkan dan diambil.
1.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
v
Komisi Penilai AMDAL,
komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
v
Pemrakarsa,
orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan, dan
v
Masyarakat yang
berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam
proses AMDAL.
2.
Dalam
pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
v Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan
penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step
scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
v Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib
menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
86 Tahun 2002
v Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen
LH NO. 08/2006
v Kewenangan
Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
2.2
FUNGSI,
PERAN DAN MANFAAT AMDAL
2.2.1
Fungsi dan Peran AMDAL
Pada waktu yang lampau, kebutuhan
manusia akan sumber alam belum begitu besar karena jumlah manusianya sendiri
masih relatif sedikit, di samping itu intensitas kegiatannya juga tidak besar.
Pada saat-saat itu perubahan-perubahan pada lingkungan oleh aktifitas manusia
masih dalam kemampuan alam untuk memulihkan diri secara alami. Tetapi aktifitas
manusia makin lama makin besar sehingga menimbulkan perubahan lingkungan yang
besar pula. Pada saat inilah manusia perlu berfikir apakah perubahan yang
terjadi pada lingkungan itu tidak akan merugikan manusia. Manusia perlu
memperkirakan apa yang akan terjadi akibat adanya kegiatan oleh manusia itu
sendiri.
AMDAL (Analisis Mengenai Danpak
Lingkungan) merupakan alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap
kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktifitas
pembangunan yang direncanakan. Undang-undang No. 4 Tahun 1982 Pasal 1
menyatakan : “Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai
dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang
diperlukan bagi proses pngambilan keputusan”.
AMDAL harus dilakukan untuk proyek
yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting, karena ini memang yang
dikehendaki baik oleh Peraturan Pemerintah maupun oleh Undang-undang, dengan
tujuan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek
pembangunan. Oleh karena itu pemilik proyek atau pemrakarsa akan melanggar
perundangan bila tidak menyusun AMDAL, semua perizinan akan sulit didapat dan
di samping itu pemilik proyek dapat dituntut dimuka pengadilan. Keharusan
membuat AMDAL merupakan cara yang efektif untuk memaksa para pemilik proyek
memperhatikan kualitas lingkungan, tidak hanya memikirkan keuntungan proyek
sebesar mungkin tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang timbul.
Dampak dari suatu kegiatan, baik
dampak negatif maupun dampak positif harus sudah diperkirakan sebelum kegiatan
itu dimulai. Dengan adanya AMDAL, pengambil keputusan akan lebih luas
wawasannya di dalam melaksanakan tugasnya. Karena di dalam suatu rencana
kegiatan, banyak sekali hal-hal yang akan dikerjakan, maka AMDAL harus dapat
membatasi diri, hanya mempelajari hal-hal yang penting bagi proses pengambilan
keputusan.
AMDAL ini sangat penting bagi negara
berkembang khususnya Indonesia, karena Indonesia sedang giat melakasanakan
pembangunan, dan untuk melaksanakan pembangunan maka lingkungan hidup banyak
berubah, dengan adanya AMDAL maka perubahan tersebut dapat diperkirakan. Dampak
kegiatan terhadap lingkungan hidup dapat berupa dampak positif maupun dampak
negatif, hampir tidak mungkin bahwa dalam suatu kegiatan / pembangunan tidak
ada dampak negatifnya. Dampak negatif yang kemungkinan timbul harus sudah diketahui sebelumnya
(dengan MDAL), di samping itu AMDAL juga membahas cara-cara untuk menanggulangi
/ mengurangi dampak negatif.
Agar supaya jumlah masyarakat yang
dapat ikut merasakan hasil pembangunan meningkat, maka dampak positif perlu
dikembangkan di dalam AMDAL. Nurkin, (2002)
mengemukakan bahwa penerapan AMDAL di negara-negara berkembang ditujukan untuk
:
a.
Untuk
mengidentifikasi kerusakan lingkungan yang mungkin dapat terjadi akibat
kegiatan pembangunan
b.
Mengidentifikasi
kerugian dan keuntungan terhadap lingkungan alam dan ekonomi yang dapat dialami
oleh masyarakat akibat kegiatan pembangunan
c.
Mengidentifikasi
masalah lingkungan yang kritis yang memerlukan kajian lebih dalam dan
pemantauannya.
d.
Mengkaji dan mencari
pilihan alternatif yang baik dari berbagai pilihan pembangunan.
e.
Mewujudkan
keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan berkaitan dengan
pengelolaan lingkungan.
f.
Memabantu
pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pembangunan dan pihak pengelola
lingkungan untuk memahami tanggung jawab, dan keterkaitannya satu sama lain.
2.2.2
Manfaat
AMDAL
A. Bagi
masyarakat
v Masyarakat
dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya, sehingga dapat mempersiapkan
diri di dalam penyesuaian kehidupannya apabila diperlukan;
v Masyarakat
dapat mengetahui perubahan lingkungan di masa sesudah proyek dibangun sehingga
dapat memanfaatkan kesempatan yang dapat menguntungkan dirinya dan
menghindarkan diri dari kerugian-kerugian yang dapat diderita akibat adanya
proyek tersebut;
v Masyarakat
dapat ikut berpartisipasi di dalam pembangunan di daerahnya sejak dari awal,
khususnya di dalam memberikan informasi-informasi ataupun ikut langsung di
dalam membangun dan menjalankan proyek;
v Masyarakat
dapat memahami hal-ihwal mengenai proyek secara jelas sehingga kesalahfahaman
dapat dihindarkai dan kerja sama yang menguntungkan dapat digalang;
v Masyarakat
dapat mengetahui hak den kewajibannya di dalam hubungannya dengan proyek
tersebut khususnya hak dan kewajiban di dalam ikut dan mengelola lingkungan.
B.
Bagi pemilik proyek
v Proyek terhindar dari perlanggaran terhadap undang-undang atau peraturan
yang berlaku;
v Proyek terhindar dari tuduhan pelanggaran pencemaran atau perusakan
lingkungan;
v Pemilik proyek dapat melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi
di masa yang akan datang;
v Pemilik proyek dapat mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah di masa yang
akan datang;
v Nalisis dampak lingkungan merupakan sumber informasi lingkungan di sekitar
lokasi proyeknya secara kuantitatif, termasuk informasi sosial ekonomi dan
sosial budaya;
v Analisis dampak lingkungan merupakan bahan penguji secara komprehensif dari
perencanaan proyeknya, sehingga dapat diketahui kelemahan-kelemahannya untuk
segera dapat dilakukan penyempurnaannya;
v Dengan adanya analisis dampak lingkungan, pemilik proyek dapat mengetahui
keadaan lingkungan yang membahayakan (misalnya banjir, tanah longsor, gempa
bumi dan lain-lain) sehingga dapat dicari keadaan lingkungan yang aman bagi
proyek.
C. Bagi
pemerintah
v Untuk mencegah
agar potensi sumberdaya alam yang dikelola tersebur tidak rusak (khusus untuk
sumberdaya alam yang dapat diperbaharui);
v Untuk
mencegah rusaknya sumberdaya alam lainnya yang berada di luar lokasi proyek
baik yang dioleh olrh proyek lain, diolah masyarakat atau yang belum diolah;
v Untuk
menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air,
pencemaran udara, kebisingan dan lain sebagainya, sehingga tidak mengganggu
kesehatan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat;
v Untuk
menghindari terjadinya pertentangan-pertentangan yang mungkin timbul khususnya
dengan masyarakat dan proyek-proyek lainnya;
v Untuk
menjamin agar proyek yang dibangun sesuai dengan rencana pembangunan daerah,
nasional ataupun internasional serta tidak mengganggu proyek lain;
v Untuk
menjamin agar proyek tersebut mempunyai manfaat yang jelas bagi negara dan
masyarakat;
v Analisis
dampak lingkungan diperlukan bagi pemerintah sebagai alat pengambil keputusan.
2.3 TAHAPAN PENYUSUNAN AMDAL
Prosedur pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Tata laksana menurut PP 29 Tahun 1986
Menurut Hardjasoemantri (1988), garis besar prosedur AMDAL sebagaimana
tercantum pada PP No. 29/1986 Mengenai Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan adalah sebagai berikut ini.
v Pemrakarsa rencana kegiatan mengajukan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)
kepada instansi yang bertanggung jawab.
PIL tersebut dibuatkan berdasarkan pedoman
yang ditetapkan oleh Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup.
Dalam uraian dibawah ini, yang dimaksud degan menteri KLH adalah “Menteri yang di tugasi mengelola lingkungan
hidup” instansi yang bertanggung jawab
adalah yang berwenang memberi keputusan tentnag pelaksanaan rencana kegiatan,
dengan pengertian bahwa kewenangan berada pad menteri atau Pimpinan Lembaga
Pemerintah Nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan dan pada
Gubernur Daerah Tingkat I untuk kegiatan yang berada di bawah wewenangnya
v Apabila lokasi sebagaimana tercantum dalam PIL dinilai tidak
tepat, maka instansi yang bertanggung
jawab menolak lokasi tersebut dan memberikan petunjuk tentang
kemungkinan lokasi lain dengan kewajiban bagi pemrakarsa untuk membuat PIL yang
baru. Apabila suatu lokasi dapat menimbulkan perbenturan kepentingan antar
sektor maka instansi yang bertanggung jawab mengadakan konsultasi dengan
menteri KLH dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang
bersangkutan.
v Apabila hasil penelitian PIL menentukan bahwa perlu dibuatkan AMDAL, berhubung dengan adanya dampak penting rencana kegiatan terhadap
lingkungan, baik lingkungan geobiofisik maupun sosial budaya, maka pemrakarsa
bersama instansi yang bertanggung jawab membuat Kerangka Acuan (KA) bagi penyusunan
AMDAL.
v Apabila AMDAL tidak perlu dibuat untuk suatu rencana
kegiatan, berhubung tidak ada dampak penting, maka pemrakarsa diwajibkan untuk
membuat Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan
(RPL) bagi kegiatan tersebut. Huruf K dalam RKL adalah “Kelola” dan huruf P
dalam RPL dari “Pantau”.
v Apabila dari semula sudah diketahui bahwa akan ada dampak penting, maka
tidak perlu dibuat PIL lebih dahulu akan tetapi dapat langsung menyusun KA bagi
pembuat AMDAL.
v AMDAL merupakan komponen studi kelayakan rencana kegiatan sehingga dengan
demikian terdapat tiga studi kelayakan dalam perencanaan pembangunan, yaitu:
teknis, ekonomis dan lingkungan (TEL). biaya rencana kegiatan sebagaimana
tercantum dalam studi kelayakan rencana kegiatan tersebut meliputi pula biaya
penanggulangan dampak negatif dan pengembangan dampak positifnya.
v Pedoman umum penyusunan AMDAL ditetapkan
oleh Menteri KLH. Pedoman teknis penyusunan AMDAL ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen
yang membidangi kegiatan yang bersangkutan berdasarkan pedoman umum penyusunan
AMDAL yang dibuat oleh Menteri KLH.
v Apabila AMDAL menyimpulkan bahwa dampak negatif yang tidak
dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi lebih besar dibanding dengan
dampak positifnya, maka instansi yang bertanggung jawab memutuskan menolak
rencana kegiatan yang bersangkutan. Terhadap penolakan ini, pemrakarsa dapat
mengajukan keberatan kepada pejabat yang lebih tinggi dari instansi yang
bertanggung jawab selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari. Sejak diterimanya
keputusan penolakan. Pejabat yang lebih tinggi tersebut memberi keputusan atas
keberatan tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
pernyataan keberatan, setelah mendapat pertimbangan dari menteri KLH. Keputusan
tersebut merupakan keputusan terakhir.
v Apabila AMDAL
disetujui, maka pemrakarsa menyusun RKL dan RPL dengan menggunakan pedoman
penyusunan RKL dan RPL yang dibuat oleh Menteri KLH atau Departemen yang
bertanggung jawab.
v Keputusan
persetujuan AMDAL dinyatakan kadaluwarsa apabila rencana kegiatan tidak
dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya keputusan
tersebut. Pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas AMDAL.
Terhadap permohonan ini instansi yang bertanggung jawab memutuskan dapat
digunakan kembali AMDAL, RKL dan RPL yang telah dibuat atau wajib
diperbaharuinya dokumen-dokumen tersebut.
v Keputusan
persetujuan AMDAL dinyatakan gugur, apabila terjadi perubahan lingkungan yang sangat
mendasar akibat peristiwa alam atau karena kegiatan lain, sebelum rencana
kegiatan dilaksanakan. Pemrakarsa perlu membuat AMDAL baru berdasarkan rona
lingkungan baru.
2.4 ALASAN SUATU RENCANA KEGIATAN WAJIB AMDAL
Setiap rencana kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting, wajib
dibuat AMDAL Hal ini mengacu pada pasal 3 ayat 1 PP 27 tahun 1999 yaitu ;
1.
Pengubahan
bentuk lahan dan bentang alam
2.
Eksploitasi SDA
baik yang dapat diperbaharui/tidak dapat diperbaharui
3.
Proses dan
kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan,
pemerosotan dalam pemanfaatan SDA, cagar budaya
4.
Introduksi
jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, jasad renik.
5.
Pembuatan dan
penggunaan bahan hayati dan non hayati
6.
Penerapan
teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan
7.
Kegiatan yang
mempunyai tinggi dan mempengaruhi pertahanan negara
Meskipun AMDAL secara resmi
diperkenalkan ke Indonesia pada tahun 1982, sebagian besar praktisi mengetahui
asal muasal sebenarnya untuk beranjak dari
Peraturan No. 29/19869 yang menciptakan berbagai elemen penting dari proses
AMDAL10. Sepanjang awal era 1990 didirikan suatu badan perlindungan lingkungan pusat
(BAPEDAL) terlepas dari Kementerian Negara Lingkungan, dengan mandat
meningkatkan pelaksanaan
AMDAL dan kendali atas polusi, didukung oleh tiga
kantor daerah. Kajian dan persetujuan atas berbagai dokumen AMDAL pada saat ini
ditangani oleh Komisi Pusat atau Komisi Daerah, sesuai dengan skala proyek dan
sumber pendanaan. Lebih dari 4000 AMDAL dikaji sampai dengan 1992 dimana
menjadi lebih jelas bahwa berbagai elemen dari proses tersebut terlalu kompleks
dan terlalu banyak didasarkan pada AMDAL ‘gaya barat’. Legislasi AMDAL yang
baru yang diberlakukan pada tahun 199311 yang memiliki efek pembenahan atas
prosedur penapisan, mempersingkat jangka waktu pengkajian, dan memperkenalkan
status format EMP yang distandardisasi (UKL/UPL) untuk proyekdengan dampak yang
lebih terbatas. Lebih dari 6000 AMDAL nasional dan propinsi diproses
berdasarkan peraturan ini termasuk sejumlah kecil AMDAL daerah di bawah suatu
komisi pusat yang didirikan di dalam BAPEDAL.
Dengan diundangkannya Undang-undang
Pengelolaan Lingkungan yang baru (No. 23/1997) berbagai reformasi lanjutan atas
regulasi AMDAL menjadi perlu. Peraturan 27/199912 diperkenalkan dengan
simplifikasi lebih lanjut. Komisi sektoral dibubarkan dan dikonsolidasikan ke
dalam suatu komisi pusat tunggal, sementara komisi propinsi diperkuat.
Ketentuan yang lebih spesifik dan lengkap atas keterlibatan publik juga diperkenalkan,
sebagaimana halnya juga dengan suatu rangkaian arahan teknis pendukung. Namun
demikian PP 27/1999 ternyata tidak tepat waktu, gagal untuk secara memadai
merefleksikan berbagai perubahan politis yang pada saat itu lebih luas yang
akhirnya mengarah kepada desentralisasi politik dan administratif.
AnalisisMengenai Dampak Lingkungan,
yang sering di singkat dengan AMDAL, lahir dengan di undangkannya undang-undang
tentang lingkungan hidup di Amerika
Serikat, National Environmental Policy
Act (NEPA), pada tahun 1969. NEPA
1969 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Pasal 102 (2) (C) dalam
undang-undang ini menyatakan, semua usulan legislasi dan aktifitas pemerintah
federal yang besar di perkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap
lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental
Impact Assessment (Analisis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut.
NEPA 1969 merupakan suatu reaksi
terhadap kerusakan lingkungan oleh aktifitas manusia yang makin meningkat,
antara lain tercemarnya lingkungan oleh pestisida serta limbah industri dan
transpor, rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langka, serta menurunnya nilai
estetika alam. Misalnya, sejak permulaan tahun 1950-an Los Angeles di negara
bagian Kalifornia, Amerika Serikat, telah terganggu oleh asap-kabut atau asbut (smog = smoke + fog), yang menyelubungi kota, mengganggu
kesehatan dan merusak tanaman. Asbut berasal dari gas limbah kendaraan dan
pabrik yang mengalami fotooksidasi dan terdiri atas ozon, peroksiasetil nitrat (PAN), nitrogenoksida,
dan zat lain lagi.
AMDAL (Analisa Mengenai Dampak
Lingkungan) adalah instrumen yang sifatnya formal dan wajib (control and command) yang merupakan
kajian bagi pembangunan proyek-proyek kegiatan-kegiatan pasal 17a yang
kemungkinan akan menimbulkan dampak besar dari penting terhadap lingkungan
hidup.
Dalam PP No.27 Tahun 1999 dinyatakan
bahwa dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat
mendasar yang di akibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan. Selanjutnya pada
pasal 5 PP tersebut dinyatakan bahwa kriteria dari dampak besar dan penting
dari suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan antara lain:
- Jumlah manusia yang akan
terkena dampak
- Luas wilayah persebaran
dampak
- Intensitas dan lamanya
dampak berlangsung
- Banyaknya komponen lingkungan
lainnya yang akan terkena dampak
- Sifat kumulatif dampak
- Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya
(ireversible)
Dasar hukum dan prosedur pelaksanaan AMDAL diatur dalam PP No.27 tahun 1999
beserta beberapa KEPMEN yang terkait dan dikeluarkan oleh Kementrian Negara
Lingkungan Hidup. AMDAL dibuat sebelum kegiatan berjalan atau operasi proyek
dilakukan. Karena itu AMDAL merupakan salah satu persyaratan keluarnya
perizinan.
BAB
III
KAJIAN
AMDAL PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN JEMBATAN SAWANG KUPULA, CUNDA, LHOKSEUMAWE
3.1 DAMPAK PADA TAHAP PRA KONSTRUKSI
Kegiatan
pada tahap pra-konstruksi yang sangat potensial menimbulkan dampak terhadap
lingkungan (khusus dampak sosial) adalah
pembebasan lahan. Dampak pembebasan lahan ini sangat sensitif karena pada
umumnya erat kaitannya dengan kelangsungan hidup pemilik lahan terutama kalau
lahan yang dibebaskan itu berupa areal pemukiman.
Pelaksanan Proyek Pembangunan
Jembatan Sawang Kupula, Cunda, Lhokseumawe memerlukan pembebasan lahan untuk
pengerjaan jalan dua jalur sepanjang 400 meter. Pelaksanaan pembebasan lahan
biaya ganti rugi lahan juga memerlukan penanganan yang seksama karena
menyangkut berbagai aspek sosial, ekonomi, dan budaya.
Dampak negatif yang mungkin timbul akibat
pembebasan lahan antara lain :
1. Terjadinya spekulasi tanah;
2. Ketidak pastian atas besarnya ganti rugi;
3. Terjadi konflik antara pelaksana proyek dengan warga pemilik tanah di
areal proyek;
4. Proyek
belum dapat dikerjakan karena pembebasan
lahan belum tuntas.
3.2 DAMPAK PADA TAHAP KONSTRUKSI
Kegiatan pekerjaan umum pada tahap konstruksi biasanya menggunakan
alat-alat berat seperti bolldozer, excavator, trailer, truk dan lain-lain. Pengoperasian
alat-alat berat tersebut mempunyai potensi dampak pada komponen lingkungan
fisik seperti :
1.
Peningkatan
kebisingan
Suara alat berat
yang menggunakan mesin besar tentu juga menghasilkan kebisingan suara yang
besar. Hal ini tentu sangat mengganggu lingkungan disekitar areal proyek
tersebut. Sumber kebisingan yang lain juga berasal dari pecahan batu atau
material akibat lindasan atau akibat penghancuran menggunakan alat berat.
2.
Pencemaran udara
Debu, asap mesin
alat berat, dan asap kendaraan yang macet di lokasi proyek merupakan sumber
utama dari pencemaran udara. Semenjak persiapan dan pelaksanaan proyek masalah
ini sudah pasti dialami, bayangkan jika proyek berjalan sampai kurun waktu yang
lama maka dampak ini juga akan dirasakan selama kurun waktu tersebut.
3.
Pencemaran tanah dan
air
Tumpahan oli mencemari tanah juga mencemari air, karena ketika hujan
turun tentu oli terserap oleh tanah permukaan juga terbawa oleh air menuju
sungai lokasi pembangunan jembatan.
4.
Gangguan pada
kondisi hidrologi
Jika air sudah
tercemar maka kondisi hidrologi juga terganggu. Hal ini dapat berdampak buruk
bagi kelangsungan ekosistem yang ada didalamnya.
Dampak pada komponen biologi mungkin juga terjadi berupa :
1.
Penurunan populasi
vegetasi darat akibat kegiatan land clearing;
2.
Gangguan pada biota
akuatik sebagai dampak lanjutan dari pencemaran air permukaan.
Dampak pada komponen lingkungan sosial,
ekonomi, dan budaya antara lain :
1.
Keterlambatan pengerjaan karena
pembebasan lahan
Pengerjaan
proyek sempat terhambat karena ada beberapa areal tanah milik warga belum
tuntas dibebaskan yang diakibatkan pemilik tanah tidak bersedia tanahnya
dibayar dengan nilai ganti rugi yang kecil.
2.
Peningkatan
kepadatan lalu lintas
Kepadatan
lalulintas seperti kemacetan meningkat karena adanya aktivitas keluar masuk
alat berat, keluar masuk truk pengangkut material dan kegiatan pengukuran ketika
pelaksanaan proyek.
3. Kerusakan prasarana umum
Beberapa prasana umum yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan Proyek
Pembangunan Jembatan Sawang Kupula, Cunda, Lhokseumawe antara lain:
v Instalasi kabel listrik PLN
v Pipa PDAM
v Instalasi kabel TELKOM
v Tiang dan gardu listrik
4. Gangguan kesehatan masyarakat
Kebisingan peralatan, debu yang timbul akibat pekerjaan tanah berakibat
buruk bagi kesehatan warga disekitar tempat pelaksanaan proyek. Banyak penyakit
yang bisa timbul akibat aktivitas pembangunan, antara lain:
v Gangguan pendengaran
v Asma (gangguan saluran pernafasan)
v Iritasi mata karena debu
5. Konflik sosial akibat penggunaan tenaga kerja dari luar
lokasi proyek.
Selain peralatan, pengerjaan proyek tentu memerlukan tenaga ahli maupun
bukan tenaga ahli (buruh). Pemakaian tenaga kerja dari luar daerah oleh
pelaksana (kontraktor) tentu menimbulkan reaksi dari warga sekitar proyek,
karena merasa proyek tersebut di daerah mereka kenapa tidak memakai tenaga
kerja dari mereka pula. Seperti diproyek ini, tenaga kerja cenderung lebih
banyak dari daerah Medan.
Beberapa alternatif untuk menghindari atau
menanggulangi dampak lingkungan pada tahap konstruksi seperti pencegahan
teriadi erosi, longsor dan debu, telah dijadikan prosedur keria yang harus
dilaksanakn oleh setiap pelaksana kegiatan. Namun dalam pelaksanaan dilapangan
hal itu sering diabaikan dengan alasan untuk menghemat biaya pelaksanaan
pekerjaan.
BAB IV
PENUTUP
4.1 SIMPULAN
Pembangunan dengan proyek yang
dikaji dari aspek kelayakan lingkungan disebut pembangunan berwawasan
lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan pada hakekatnya dilaksanakan
untuk mewujudkan pembangunan berlanjut (sustainable development). Instrumen
untuk mencapai pembangunan berlanjut adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL (Analisa Mengenai Dampak
Lingkungan) adalah instrumen yang sifatnya formal dan wajib (control and command) yang merupakan
kajian bagi pembangunan proyek-proyek kegiatan-kegiatan yang kemungkinan akan
menimbulkan dampak besar dari penting terhadap lingkungan hidup.
4.2 SARAN
Kepada pembaca sekalian yang ingin membuat makalah
mengenai dampak
.
DAFTAR
PUSTAKA
Gudang Makalah Terlengkap. 2012. Makalah peranan Amdal dalam
kehidupan. (online), (http://maqalah.blogspot.com/2012/02/makalah-perananan-amdal-dalam-kehidupan.html,
diakses pada 3 oktober 2012)
Dampak
Kegiatan Pekerjaan Umum Terhadap Lingkungan.
(online),
(http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=MODUL-5++DAMPAK+KEGIATAN+PEKERJAAN+UMUM+TERHADAP+LINGKUNGAN&source=web&cd=1&ved=0CB0QFjAA&url=http%3A%2F%2Fkk.mercubuana.ac.id%2Ffiles%2F11033-5-688318656429.pdf&ei=rb9rUOqnK5HorQffvYGIDg&usg=AFQjCNFAd0cZ3_hWyfZJEZYqG5cNhlceDQ&cad=rja,
diakses pada 3 oktober 2012)
Jurnal Urip Santoso. 2012. Pembangunan Infrastruktur Jalan Dan Jembatan Yang Berwawasan
Lingkungan. (online), (http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=dampak+proyek+jembatan&source=web&cd=9&cad=rja&ved=0CEwQFjAI&url=https%3A%2F%2Furipsantoso.files.wordpress.com%2F2012%2F04%2Fdicky.doc&ei=UtprUPKCDonxrQfeh4Bw&usg=AFQjCNHapoxQCS8yWGBTLLdYvxtvx86X0Q,
diakses pada 3 oktober 2012)
ada makalah pratikum bahan kontruksi nggak bos,
BalasHapusane juga di lhok, bisa pinjam makalah nya nggak bos.
izin save bos
BalasHapus